Home Advertorial Muh. Dasri Jabat Wakil Ketua DPRD Pasangkayu

Muh. Dasri Jabat Wakil Ketua DPRD Pasangkayu

74
0
SHARE
Muh. Dasri Jabat Wakil Ketua DPRD Pasangkayu

PASANGKAYU - Berdasarkan kerangka hukum yang telah ditetapkan, proses suksesi pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasangkayu dilaksanakan melalui serangkaian langkah formal yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.

Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD pada Senin, 19 Januari 2026, Wakil Ketua DPRD Putu Purjaya selaku pemimpin rapat menjelaskan pondasi hukum dari keseluruhan proses ini.

Ia menyampaikan bahwa “Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 pasal 93 ayat (1) tentang Pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui Bupati.”

Landasan ini semakin dikukuhkan dengan “hasil surat keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Pasangkayu Masa Jabatan Tahun 2024-2029.”

Rapat yang diawali dengan pembacaan surat keputusan pimpinan DPRD oleh Sekretaris Dewan ini menjadi forum konstitusional puncak untuk mengesahkan keputusan politik dan administratif yang telah dirintis.

Momentum penting dalam rapat tersebut adalah penandatanganan Berita Acara Penetapan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Pasangkayu Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

Melalui prosedur paripurna, dan merujuk pada usulan resmi Partai NasDem, terjadilah pergeseran peran kelembagaan. Hariman Ibrahim, yang sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan DPRD, secara resmi beralih fungsi untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.

Kekosongan posisi yang ditinggalkan kemudian diisi melalui pengangkatan Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P. untuk memangku jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Seluruh rangkaian keputusan ini memperoleh legitimasi formal melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten Pasangkayu Nomor: 100.1.2.4/01/2026 tentang Penetapan Pengangkatan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Pasangkayu Sisa Masa Jabatan 2024-2029.

Kehadiran Asisten III Makmur dan Asisten II Suhardi mewakili pemerintah daerah, bersama dengan jajaran Forkopimda serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, dalam rapat tersebut bukan sekadar formalitas.

Kehadiran mereka mencerminkan dimensi penting dari proses ini: kolaborasi dan pengawasan antar-lembaga pemerintah dalam memastikan transisi kepemimpinan legislatif berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, demi menjaga kontinuitas pembangunan daerah untuk sisa periode 2024-2029. (ns)