Home News Diduga Abaikan Keselamatan Publik, Proyek Galian Kabel Optik di Periuk Minim Rambu dan Standar K3

Diduga Abaikan Keselamatan Publik, Proyek Galian Kabel Optik di Periuk Minim Rambu dan Standar K3

15
0
SHARE
Diduga Abaikan Keselamatan Publik, Proyek Galian Kabel Optik di Periuk Minim Rambu dan Standar K3

Keterangan Gambar : Pln

Republik62.com, Kota Tangerang - Proyek pekerjaan galian kabel optik yang berlangsung di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, diduga mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lokasi pada pekan ini, aktivitas pekerjaan terlihat berjalan tanpa dilengkapi rambu-rambu lalu lintas yang memadai, serta tanpa pengamanan area kerja sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan konstruksi di ruang publik. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur padat aktivitas tersebut.

Salah seorang pekerja di lokasi berinisial BG mengaku tidak mengetahui perihal pemasangan rambu-rambu keselamatan di area proyek, Sabtu (07/02/2026).

“Kalau soal rambu saya tidak tahu, silakan tanyakan ke mandornya saja,” ujarnya singkat saat ditemui awak media.

BG juga menyebutkan bahwa rambu lalu lintas sebelumnya sempat terpasang, namun hanya ditempatkan di satu titik tertentu di bagian depan proyek, tidak menyeluruh di sepanjang area pekerjaan.

“Kemarin ada rambu, tapi cuma dipasang di depan saja,” tambahnya.

Dari pantauan di lapangan, para pekerja juga terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, sehingga memunculkan dugaan bahwa penerapan standar K3 belum dilaksanakan secara optimal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek yang diduga berkaitan dengan jaringan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media, namun belum mendapatkan tanggapan.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban setiap kegiatan di ruang jalan untuk tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta mewajibkan adanya pengamanan dan rambu lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Ketentuan tersebut diperkuat dengan regulasi teknis melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Perhubungan, serta Peraturan Daerah terkait ketertiban umum dan pemanfaatan ruang publik.

Selain itu, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pekerjaan konstruksi merupakan kewajiban hukum untuk melindungi pekerja maupun masyarakat sekitar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga penghentian sementara kegiatan proyek oleh instansi berwenang seperti Dinas Perhubungan atau Satpol PP.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek serta memastikan seluruh kegiatan konstruksi di ruang publik mematuhi ketentuan keselamatan dan peraturan perundang-undangan demi melindungi kepentingan dan keselamatan bersama.

(Mai)